Friday, November 25, 2011

Carpon Bahasa Sunda

Imah Primitif

Unggal lebaran sim kuring pasti mudik ka lembur, Desa Ciogok. Sim kuring sok sono ka suasana kampung nu masih asri kénéh, bisa nenangkeun jiwa jeung pikiran nu geus mumet salila kuring sakola SMA di Kota. Di desa Ciogok ieu, biasana kuring ka imah Nini ti bapak, kuring nyebutna ‘ema’. Imah ema aya di tengah-tengah hutan, pokokna masih kénéh primitif. Di daerah éta ngan aya 10 imah.
Tah salah sahiji imah nu aya didinya misterius pisan, sim kuring sok sieun sorangan mun ngaliwat ka imah éta. Aurana téh beda pisan, pikasieuneun. Jeung deui aya aki-aki nu anéh nu ceunah mah tinggal di éta imah. Sim kuring sebenerna mah penasaran ka éta aki-aki. Mun sim kuring ngaliwat, éta aki-aki biasana melongkeun, nepi keun ka simkurig ngeberebet lumpat. Panonna nu geus péot, nutupan bola matana nu sakilas kaciri warna abu.
“Ma, éta kunaon sih mun abdi ngaliwat ka bumi nu di ujung pasti wé si aki-aki ningalikeun, bangun nu ngéwa ka abdi téh. Padahal wawuh gé henteu, ma” Kuring nyarita ka ema.
“Yeuh, Wilmar, tong sok kitu ka kolot téh, kudu ngahargaan! Ngaranna gé aki-aki tong sok suudzon ah, mendingan ku manéh dideukeutan, ajak ngobrol, karunya didinya téh ngan sorangan si aki téh.”
“Ari ema, puguh abdi téh sieun, kadon nitah ngajak ngobrol. Tong boro ngobrol, ningalina gé abdi mah tos bibirigidigan..”
“emh ari budak bet ngedul-ngedul teuing, manéh téh di titah ku ema, doraka siah. Jig buru ieu seupan hui anterkeun ka si aku, awas mun henteu!”
Kuring sieun pisan mun kudu nganterkeun ieu kulub hui ka si aki. Kumaha mun ujug-ujug si aki téh robah jadi monster atawa bisa maéhan kuring? Ah kacau! Tapi da, kuring gé teu bisa ngalawan ka si ema. Aduh, kudu kumaha atuh? Jaba geus burit, makin wé pikasieuneun. Hhmm, nya eunggeus lah kuring kudu wani! Maenya ka aki-aki péot sieun? Kudu wani!
Kuring langsung maké sendal jepit, mawa boboko nu eusina seupan hui ieu. Sim kuring leumpang lalaunan, sabenerna mah sieun pisan mun téréh nepi ka imah si Aki, tapi mun teu buru-buru,mereun kaburu peuting? Pararoék.
“Punteeeennnn, Assalamu’alaikuuuuuummmm.. Ki, akiiiii...” sim kuring ngawanikeun ngagerowan si aki. Teu lila si aki ngajawab “Wa’alaikum salam, jang, sakedap.” DEG! Bet aya deuih ieu si aki, kuring sieun pisan ngadangu sorana gé, komo papanggih, komo deui ngobrol!
“aya naon jang?” Si aki ujug-ujug aya di hareupeun sim kuring.
“Eh, ehm, pun, punten Ki.... i i i ieu a a a aya seupan hui ti si ema..” Kuring nyodorkeun éta boboko bari nungkul.
“Biasa wé atuh jang tong kasieunan kitu ka Aki téh, da Aki mah lain Jurig! Mangga sok linggih heula urang ngobrol-ngobrol bari ngopi ieu seupan hui.”
“Mangga ki, abdi badé ngabantosan heula ema”
“Hayu ah.” Si aki ngabetot kuring ka jero imahna. Kuring deg-degan ngabayangkeun bisi si aki rék ngabunuh kuring, siga di félm-félm Horror.
“Mangga Jang, calik.”
“Nuhun, Ki..” kuring kasieunan pisan sanajan ieu aki geus rada mendingan ayeuna mah.
“Jang, puntennya mun Aki sok nyingsieunan Ujang. Sabenerna mah Aki téh héran naha bet aya jalmi nu miriiiiip pisan sareng Putra Aki nu tos teu aya.”
Kuring reuwas pisan ngadangu éta. Si aki tuluy nyarita ngenaan anakna nu maot gara-gara kagileus truk torongton. Ceunah mah baheulana téh si aki inohong di Bandung, beunghar pisan, ngan tisaprak budak lalakina maot, jadi wé si aki téh pindah ka lembur ieu. Teu kuat ceunah di kota mah kaingetan waé ka budakna. Kabéh hartana disumbangkeun ka panti asuhan.
Ngadangu éta, sim kuring jadi karunya ka Si Aki. Hirupna meuni sepi, eweuh nu ngabaturan. Sim kuring mulai ti ayeuna moal suudzon deui ka jelema. Ulah nilai jelema ti luarna hungkul.

Monday, November 21, 2011

UUD RI NOMOR 12 THN 2006 TNTNG KEWARGANEGARAAN RI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat
setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki
dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan
kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976
tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut
dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : . . .
- 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu
yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk
korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia,
Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap
Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh
berdasarkan . . .
- 3 -
berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-
Undang ini.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-
Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara
Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah
dan ibunya;
j. anak . . .
- 4 -
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai
Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5
(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga
negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia
terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat
anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut
harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan . . .
- 5 -
(2) Pe rnyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan
melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia
diperlakukan sebagai orang asing.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh
melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat
10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih;
f. jika . . .
- 6 -
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh
pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui
Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(3) Keputusan . . .
- 7 -
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan
kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan
diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap
permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung
sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan
Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil
pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat
untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon
tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden
tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah
ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon
dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat . . .
- 8 -
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat
berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah
melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya
dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban
yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara
Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai
berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada
kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya
sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia,
pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat
keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18 . . .
- 9 -
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita
acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik
Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah
memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga
Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan
menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat
10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan
perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan
berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan
oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal
tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan
pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia . . .
- 10 -
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi
Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah
memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik
Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima)
tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak
tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika
yang bersangkutan:
a. memperoleh . . .
- 11 -
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih
dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan
janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka
waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia
kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24 . . .
- 12 -
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d
tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program
pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti
wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan
ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum
dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena
memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang
putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku
terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia
terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan
ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan
laki-laki warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut
hukum . . .
- 13 -
hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri
mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat
perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan
perempuan warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut
hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami
mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat
perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin
tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan
surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat
atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki
tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal
perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang
terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya
status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari
dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang,
dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 29 . . .
- 14 -
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1)
dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan . . .
- 15 -
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh
perempuan atau laki-laki yang kehilangan
kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak
putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan
tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat
3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak
tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang
kehilangan . . .
- 16 -
kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh
kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen
yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia atau memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana
dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang
bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi . . .
- 17 -
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin
usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum
Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi
belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum
selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang
ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut
diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
yang . . .
- 18 -
yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang
ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau
diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia
18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4
(empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau
lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik
Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan
mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur
dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB VIII . . .
- 19 -
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 20 -
ttd
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan,
Abdul Wahid
ttd

Story about Manik Angkeran

A long time ago, lived a very rich family in Bali. The father was Sidi Mantra. He was very famous for his supernatural power. He lived happily with his wife and his only child Manik Angkeran. Manik Angkeran was a spoiled son. He also had a bad habit. He liked to gamble. Because of his bad habit, his parents soon became poor. They always advised Manik Angkeran to stop his bad habit, but he never listened to them. Instead he kept on begging to his parents to give him a lot of money. The parents then did not have the heart to see him begging.
 manikangkeran2Sidi Mantra then went to Agung Mountain. There lived a mighty dragon with his great supernatural power. He could provide jewelries to those who could say the right prayers and ring the bell. Sidi Mantra had the bell and he also knew the prayers. "My name is Sidi Mantra. I have a problem. My son likes to gamble. He made me poor. And now he asks a lot of money. I want to give him some, but now I want him to promise to stop his bad behavior," explained Sidi Mantra after he met the dragon. Sidi Mantra then said the prayers and rang the bell. Suddenly, jewelries came out from the dragon's body. He was very happy and immediately brought the jewelries home. This time Sidi Mantra wanted Manik Angkeran really to stop gambling. The son then promised.
 But soon he broke the promise and he did not have some money again. He heard that his father got the jewelries from the dragon living in Agung Mountain. So he stole his father's bell then went there. After arrived in Agung Mountain, Manik Angkeran rang the bell. The dragon knew him. "I will give you anything you want but you have to promise to stop gambling. Remember the karma!" then the dragon gave him the jewelries. Manik Angkeran was very happy.
 Suddenly he had a bad idea. He wanted to kill the dragon and stole all his jewelries. The dragon knew his plan and with his great power he killed Manik Angkeran. Sidi Mantra was very sad. He asked the dragon to bring his son back to life. The dragon agreed but they had to live in different places. After few moments, Manik Angkeran lived again.
 Then Sidi Mantra used a stick to make a big line between them on the ground. From the line, water flowed. Soon it became a river. Finally it became a strait. It separated Java and Bali. People then named the strait as Bali Strait.

Translate J
Dahulu kala, hiduplah sebuah keluarga yang sangat kaya di Bali. Ayah itu Sidi Mantra. Dia sangat terkenal kesaktiannya. Dia hidup bahagia bersama istri dan hanya anaknya Manik Angkeran. Manik Angkeran adalah putra manja. Dia juga punya kebiasaan buruk. Dia suka berjudi. Karena kebiasaan buruk, orang tuanya segera menjadi miskin. Mereka selalu menyarankan Manik Angkeran untuk menghentikan kebiasaan buruknya, tapi dia tidak pernah mendengarkan mereka. Sebaliknya ia terus memohon kepada orang tuanya untuk memberinya banyak uang. Para orangtua kemudian tidak tega melihat dia mengemis.

manikangkeran Sidi Mantra kemudian pergi ke Gunung Agung. Hiduplah seekor naga besar dengan kekuatan besar kesaktian. Dia bisa memberikan perhiasan kepada mereka yang dapat mengatakan doa-doa yang tepat dan membunyikan lonceng. Sidi Mantra telah bel dan ia juga tahu doa-doa. "Nama saya Sidi Mantra saya punya masalah.. Anak saya suka berjudi. Dia membuat saya miskin. Dan sekarang ia mengajukan banyak uang yang saya inginkan. Untuk memberinya beberapa, tapi sekarang aku ingin dia berjanji untuk menghentikan buruk perilaku, "jelas Sidi Mantra setelah ia bertemu naga. Sidi Mantra lalu berkata doa-doa dan membunyikan bel. Tiba-tiba, perhiasan keluar dari tubuh naga. Dia sangat senang dan langsung membawa pulang perhiasan. Kali ini Sidi Mantra Manik Angkeran ingin benar-benar untuk menghentikan perjudian. anak kemudian dijanjikan.
Tapi tak lama kemudian ia melanggar janji itu dan dia tidak punya uang lagi. Ia mendengar bahwa ayahnya mendapat perhiasan dari naga yang tinggal di Gunung Agung. Jadi dia mencuri lonceng ayahnya lalu pergi ke sana. Setelah tiba di Gunung Agung, Manik Angkeran membunyikan bel. Naga mengenalnya. "Saya akan memberikan apa pun yang Anda inginkan, tetapi Anda harus berjanji untuk menghentikan perjudian Ingat karma!." maka naga memberinya perhiasan. Manik Angkeran sangat senang.

 Tiba-tiba dia punya ide yang buruk. Dia ingin membunuh naga dan mencuri semua perhiasan nya. naga itu tahu rencananya dan dengan kekuatan besar, ia membunuh Manik Angkeran. Sidi Mantra sangat sedih. Dia meminta naga untuk membawa anaknya kembali ke kehidupan. naga setuju tapi mereka harus tinggal di tempat yang berbeda. Setelah beberapa saat, Manik Angkeran hidup kembali.

 Kemudian Sidi Mantra digunakan tongkat untuk membuat garis besar di antara mereka di tanah. Dari garis, air mengalir. Segera menjadi sungai. Akhirnya menjadi selat. Ini dipisahkan Jawa dan Bali. Orang kemudian menamai selat sebagai Selat Bali.

Story about Kebo Iwa

Once upon a time in Bali, a man and his wife were praying. They have been married for a long time but did not have any children. They asked God to give them a child. They prayed and prayed. God finally answered their pray. The wife, then, got pregnant and they had a baby boy. They were very happy.

The baby was extraordinary. He was very much different from other babies. He ate and drank a lot. Day after day he ate more and more. His body was getting bigger and bigger. And by the time he was a teenager, his body was as big as a buffalo. People then started to call him Kebo Iwa.

Because of his eating habit, Kebo Iwa’s parents spent a lot of money to buy his food in large amount. They finally went bankrupt. They gave up and asked the villagers to help them provide the food.

The villagers then worked together to cook and build a big house for Kebo Iwa. He was like a giant. He could not stay in his parents’ house anymore because of his big body. Sadly, after a few months, the villagers also could not afford to cook him the food. They then asked Kebo Iwa to cook his own food. The villagers just prepared the raw materials.

Kebo Iwa agreed and as an expression of his gratitude to the villagers, he built a dam, dug wells, and he also protected the villagers from animals and people who wanted to attack their village. He did those things by himself.
Meanwhile, the troops of Majapahit were planning to attack Bali. They knew about Kebo Iwa. And they also knew that they could not conquer Bali with Kebo Iwa there. Kebo Iwa was more powerful than they were.

Gajah Mada, the Maha Patih (Chief Minister) of Majapahit then planned something. They were pretending to invite Kebo Iwa to Majapahit to help them dig some wells. They said that Majapahit was suffering from a long dry season and needed much water. Kebo Iwa did not know the plan, so he went to Majapahit.

When Kebo Iwa was busy digging a very big well, the troops covered the well. Kebo Iwa had difficulty in breathing and buried alive. He died inside the well.

After the death of Kebo Iwa, Bali was conquered by Majapahit. Until now, people still remember Kebo Iwa because he had done a lot for Majapahit and Bali. The stone head of legendary Kebo Iwa can be found in Pura Gaduh temple in Blahbatuh.

Translate J
Pernah suatu ketika di Bali, seorang pria dan istrinya berdoa. Mereka telah menikah untuk waktu yang lama tetapi tidak memiliki anak. Mereka meminta Tuhan untuk memberi mereka seorang anak. Mereka berdoa dan berdoa. Tuhan akhirnya menjawab doa mereka. Sang istri, kemudian, hamil dan mereka memiliki bayi laki-laki. Mereka sangat senang.

Bayi itu luar biasa. Dia sangat jauh berbeda dari bayi lainnya. Ia makan dan minum banyak. Hari demi hari ia makan lebih banyak dan lebih. Tubuhnya semakin besar dan besar. Dan pada saat ia masih remaja, tubuhnya sebesar kerbau. Orang kemudian mulai memanggilnya Kebo Iwa.

Karena kebiasaan makan-nya, orang tua Kebo Iwa menghabiskan banyak uang untuk membeli makanan dalam jumlah besar. Mereka akhirnya bangkrut. Mereka menyerah dan meminta warga desa untuk membantu mereka menyediakan makanan.

 Penduduk desa kemudian bekerja sama untuk memasak dan membangun sebuah rumah besar untuk Kebo Iwa.
Dia seperti raksasa. Dia tidak bisa tinggal di rumah orang tuanya lagi karena tubuh yang besar. Sayangnya, setelah beberapa bulan, penduduk desa juga tidak mampu untuk memasak dia makanan. Mereka kemudian meminta Kebo Iwa untuk memasak makanan sendiri. Penduduk desa hanya menyiapkan bahan baku.

Kebo Iwa disepakati dan sebagai ungkapan terima kasih kepada warga desa, ia membangun bendungan, menggali sumur, dan ia juga melindungi warga desa dari hewan dan orang-orang yang ingin menyerang desa mereka. Dia melakukan hal-hal sendiri.

Sementara itu, pasukan Majapahit berencana untuk menyerang Bali. Mereka tahu tentang Kebo Iwa. Dan mereka juga tahu bahwa mereka tidak bisa menaklukkan Bali dengan Kebo Iwa sana. Kebo Iwa lebih kuat daripada mereka.
Gajah Mada, yang Maha Patih (Ketua Menteri) Majapahit kemudian merencanakan sesuatu. Mereka berpura-pura mengundang Kebo Iwa ke Majapahit untuk membantu mereka menggali beberapa sumur. Mereka mengatakan bahwa Majapahit menderita musim kemarau panjang dan air yang sangat dibutuhkan. Kebo Iwa tidak tahu rencana itu, sehingga ia pergi ke Majapahit.

Ketika Kebo Iwa sedang menggali sibuk yang sangat besar baik, pasukan tertutup dengan baik. Kebo Iwa mengalami kesulitan dalam bernafas dan dikubur hidup-hidup. Dia meninggal di dalam sumur.
Setelah kematian Kebo Iwa, Bali ditaklukkan oleh Majapahit. Sampai saat ini, orang masih ingat Kebo Iwa karena ia telah banyak dilakukan untuk Majapahit dan Bali. Kepala batu Kebo Iwa legendaris dapat ditemukan di candi Pura Gaduh di Blahbatuh.

Story about Lutung Kasarung

PRABU Tapa Agung was an old king. He had two daughters, Purbararang and Purbasari. Prabu Tapa Agung planned to retire as a king. He wanted Purbasari to replace him as the leader of the kingdom.

Hearing this, Purbararang was angry. "You cannot ask her to be the queen, Father. I'm older than she is. It's supposed to be me, not her!" said Purbararang. But the king still chose Purbasari to be the next queen. Purbararang then set a bad plan with her fiance, Indrajaya. Together they went to a witch and asked her to put a spell on Purbasari. Later, Purbasari had bad skin. There were black dots all over her body. "You are not as beautiful as I am. You cannot be the queen. Instead, you have to leave this palace and stay in a jungle," said Purbararang. Purbasari was very sad. Now she had to stay in the jungle. Everyday she spent her time playing with some animals there.

There was one monkey that always tried to cheer her up. It was not just an ordinary monkey, he had magical power. And he also could talk with humans. The monkey's name was Lutung Kasarung. He was actually a god. His name was Sanghyang Gurumina.

Lutung Kasarung planned to help Purbasari. He made a small lake and asked her to take a bath there. Amazingly, her bad skin was cured. Now she got her beautiful skin back. After that, she asked Lutung Kasarung to accompany her to go back to the palace.

Purbararang was very shocked. She knew she had to come up with another bad idea. She then said, "Those who have longer hair will be the queen." The king then measured his daughters' hair. Purbasari had longer hair. But Purbararang did not give up. "A queen must have a handsome husband. If my fiance is more handsome than yours, then I will be the queen," said Purbararang.

Purbasari was sad. She knew Purbararang's fiance, Indrajaya, was handsome. And she did not have a fiance yet. "Here is my fiancé, Indrajaya. Where is yours?" asked Purbararang. Lutung Kasarung came forward. Purbararang was laughing very hard. "Your fiance is a monkey, ha ha ha." Suddenly, Lutung Kasarung changed into a very a handsome man. He was even more handsome than Indrajaya.

Purbasari then became the queen. She forgave Purbararang and her fiance and let them stay in the palace.
Translate J
Prabu Tapa Agung adalah seorang raja tua. Dia memiliki dua anak perempuan, Purbararang dan Purbasari. Prabu Tapa Agung berencana untuk pensiun sebagai raja. Dia ingin Purbasari untuk menggantikan dia sebagai pemimpin kerajaan.

Mendengar ini, Purbararang marah.
"Anda tidak bisa meminta dia untuk menjadi ratu, Bapa saya. Lebih tua dari dia. Ini seharusnya saya, bukan dia!" kata Purbararang. Tetapi raja tetap memilih Purbasari untuk menjadi ratu berikutnya. Purbararang kemudian menetapkan rencana buruk dengan tunangannya, Indrajaya. Bersama-sama mereka pergi ke penyihir dan memintanya untuk meletakkan mantra di Purbasari. Kemudian, Purbasari memiliki kulit buruk. Ada titik-titik hitam di seluruh tubuhnya. "Anda tidak secantik saya Anda tidak bisa menjadi ratu.. Sebaliknya, Anda harus meninggalkan istana ini dan tinggal di hutan," kata Purbararang. Purbasari sangat sedih. Sekarang dia harus tinggal di hutan. Setiap hari dia menghabiskan waktunya bermain dengan beberapa binatang di sana.

Ada satu monyet yang selalu berusaha untuk menghiburnya. Itu bukan hanya monyet biasa, ia memiliki kekuatan magis. Dan ia juga bisa berbicara dengan manusia. Nama monyet adalah Lutung Kasarung. Dia benar-benar dewa. Namanya Sanghyang Gurumina.

Lutung Kasarung direncanakan untuk membantu Purbasari. Dia membuat sebuah danau kecil dan memintanya untuk mandi di sana. Hebatnya, kulit buruknya disembuhkan. Sekarang dia mendapatkan kulit indah kembali. Setelah itu, dia meminta Lutung Kasarung untuk menemaninya untuk kembali ke istana.

Purbararang sangat terkejut. Dia tahu dia harus datang dengan gagasan buruk. Dia kemudian berkata, "Mereka yang memiliki rambut panjang akan menjadi ratu." Raja kemudian mengukur rambut putrinya. Purbasari memiliki rambut panjang. Tapi Purbararang tidak menyerah. "Ratu harus memiliki suami yang tampan Jika tunangan saya lebih tampan dari anda,. Maka saya akan menjadi ratu," kata Purbararang.

Purbasari sedih. Dia tahu tunangan Purbararang's, Indrajaya, tampan. Dan ia tidak memiliki tunangan sama sekali. "Ini tunangan saya, Indrajaya Dimana Anda?." tanya Purbararang. Lutung Kasarung maju. Purbararang tertawa sangat keras. "Tunangan Anda adalah monyet, ha ha ha." Tiba-tiba, Lutung Kasarung berubah menjadi seorang yang sangat tampan. Dia bahkan lebih tampan dari Indrajaya.

Purbasari kemudian menjadi ratu. Dia memaafkan Purbararang dan tunangannya dan membiarkan mereka tinggal di istana.

Story about Kebo Iwa

Once upon a time in Bali, a man and his wife were praying. They have been married for a long time but did not have any children. They asked God to give them a child. They prayed and prayed. God finally answered their pray. The wife, then, got pregnant and they had a baby boy. They were very happy.

The baby was extraordinary. He was very much different from other babies. He ate and drank a lot. Day after day he ate more and more. His body was getting bigger and bigger. And by the time he was a teenager, his body was as big as a buffalo. People then started to call him Kebo Iwa.

Because of his eating habit, Kebo Iwa’s parents spent a lot of money to buy his food in large amount. They finally went bankrupt. They gave up and asked the villagers to help them provide the food.

The villagers then worked together to cook and build a big house for Kebo Iwa. He was like a giant. He could not stay in his parents’ house anymore because of his big body. Sadly, after a few months, the villagers also could not afford to cook him the food. They then asked Kebo Iwa to cook his own food. The villagers just prepared the raw materials.

Kebo Iwa agreed and as an expression of his gratitude to the villagers, he built a dam, dug wells, and he also protected the villagers from animals and people who wanted to attack their village. He did those things by himself.
Meanwhile, the troops of Majapahit were planning to attack Bali. They knew about Kebo Iwa. And they also knew that they could not conquer Bali with Kebo Iwa there. Kebo Iwa was more powerful than they were.

Gajah Mada, the Maha Patih (Chief Minister) of Majapahit then planned something. They were pretending to invite Kebo Iwa to Majapahit to help them dig some wells. They said that Majapahit was suffering from a long dry season and needed much water. Kebo Iwa did not know the plan, so he went to Majapahit.

When Kebo Iwa was busy digging a very big well, the troops covered the well. Kebo Iwa had difficulty in breathing and buried alive. He died inside the well.

After the death of Kebo Iwa, Bali was conquered by Majapahit. Until now, people still remember Kebo Iwa because he had done a lot for Majapahit and Bali. The stone head of legendary Kebo Iwa can be found in Pura Gaduh temple in Blahbatuh.

Translate J
Pernah suatu ketika di Bali, seorang pria dan istrinya berdoa. Mereka telah menikah untuk waktu yang lama tetapi tidak memiliki anak. Mereka meminta Tuhan untuk memberi mereka seorang anak. Mereka berdoa dan berdoa. Tuhan akhirnya menjawab doa mereka. Sang istri, kemudian, hamil dan mereka memiliki bayi laki-laki. Mereka sangat senang.

Bayi itu luar biasa. Dia sangat jauh berbeda dari bayi lainnya. Ia makan dan minum banyak. Hari demi hari ia makan lebih banyak dan lebih. Tubuhnya semakin besar dan besar. Dan pada saat ia masih remaja, tubuhnya sebesar kerbau. Orang kemudian mulai memanggilnya Kebo Iwa.

Karena kebiasaan makan-nya, orang tua Kebo Iwa menghabiskan banyak uang untuk membeli makanan dalam jumlah besar. Mereka akhirnya bangkrut. Mereka menyerah dan meminta warga desa untuk membantu mereka menyediakan makanan.

 Penduduk desa kemudian bekerja sama untuk memasak dan membangun sebuah rumah besar untuk Kebo Iwa.
Dia seperti raksasa. Dia tidak bisa tinggal di rumah orang tuanya lagi karena tubuh yang besar. Sayangnya, setelah beberapa bulan, penduduk desa juga tidak mampu untuk memasak dia makanan. Mereka kemudian meminta Kebo Iwa untuk memasak makanan sendiri. Penduduk desa hanya menyiapkan bahan baku.

Kebo Iwa disepakati dan sebagai ungkapan terima kasih kepada warga desa, ia membangun bendungan, menggali sumur, dan ia juga melindungi warga desa dari hewan dan orang-orang yang ingin menyerang desa mereka. Dia melakukan hal-hal sendiri.

Sementara itu, pasukan Majapahit berencana untuk menyerang Bali. Mereka tahu tentang Kebo Iwa. Dan mereka juga tahu bahwa mereka tidak bisa menaklukkan Bali dengan Kebo Iwa sana. Kebo Iwa lebih kuat daripada mereka.
Gajah Mada, yang Maha Patih (Ketua Menteri) Majapahit kemudian merencanakan sesuatu. Mereka berpura-pura mengundang Kebo Iwa ke Majapahit untuk membantu mereka menggali beberapa sumur. Mereka mengatakan bahwa Majapahit menderita musim kemarau panjang dan air yang sangat dibutuhkan. Kebo Iwa tidak tahu rencana itu, sehingga ia pergi ke Majapahit.

Ketika Kebo Iwa sedang menggali sibuk yang sangat besar baik, pasukan tertutup dengan baik. Kebo Iwa mengalami kesulitan dalam bernafas dan dikubur hidup-hidup. Dia meninggal di dalam sumur.
Setelah kematian Kebo Iwa, Bali ditaklukkan oleh Majapahit. Sampai saat ini, orang masih ingat Kebo Iwa karena ia telah banyak dilakukan untuk Majapahit dan Bali. Kepala batu Kebo Iwa legendaris dapat ditemukan di candi Pura Gaduh di Blahbatuh.

Story about Jantur

JANTUR and Menur were twins. Jantur was a boy and Menur was a girl and they had different personalities. Jantur was lazy, he got angry easily. He always said bad words when he was angry. However, Menur was a very kind, diligent, patient and always helped their parents. She always reminded her brother to behave well.

 “Menur! Where are you? I’m hungry! Give me some food!” said Jantur. “Be patient Jantur I’m still cooking, the food is not ready yet. Why don't you help me mop the floor? Father and mother will be home soon,” said Menur. “Arrrgggh! What took you so long? I’m hungry, you are so slow!” said Janur. And he said bad words to Menur.

 Menur was very sad. She cried. When their parents went home, Menur told them about Jantur’s bad behavior. Her father then advised him. However, Jantur did not want to listen to him. He ignored him, and it was getting worse.

Jantur asked his parents and his sister to leave the house. They were very sad. They never thought that Jantur would ask them to leave the house. After his parents and his sister left her house, Jantur lived alone. At first he felt very happy because no one disturbed him. He could do anything he wanted. He even spent his parents’ money for bad things. When all the money was gone, he sold his parents animals, cows, goats, cocks and hens.

 Meanwhile, Menur and her parents lived in another place. When they left home, they did not bring anything. Because they worked very hard, they could build a new home and they had new animals.

They were rich.

 How about Jantur? Soon all his parents’ wealth was gone. Jantur was lazy, he did not want to work. He wanted to have much money in an easy way. So he sold the last wealth, it was the house. After Jantur sold the house, again, he spent the money foolishly. It was not surprising that Jantur became poor again.

He did not have any money and he did not have a house. His body was very thin. He suffered skin disease, his skin was full of black dots.

 Jantur did not have a way to go, he just walked and walked. Finally, he arrived at his parents’ house. Menur was in front of the house sweeping the floor. At first, they did not recognize each other. Menur thought that Jantur was a beggar.

“Are you hungry? Here, I have some food,” said Menur. Jantur was happy. He was so hungry that he did not recognize his sister. However Menur knew him. “Jantur? Is that you brother? Father, mother, Jantur is here!!” screamed Menur. “Jantur my son, what happened to you?” said his mother. Jantur was surprised. “Mother, is that really you? Father, mother, and Menur! Please forgive me. I was punished by God. I suffer an illness, I’m poor, and I don’t have a house to live. I have done bad things to you all. I promise I will be good,” promised Jantur.

The family now reunited. They have already forgiven Jantur and amazingly Jantur was cured. And as he promised, Jantur became a very good man.

Translate :D

JANTUR dan Menur adalah saudara kembar. Jantur adalah anak laki-laki dan Menur seorang gadis dan mereka memiliki kepribadian yang berbeda. Jantur malas, dia marah dengan mudah. Dia selalu mengucapkan kata-kata yang buruk ketika dia marah. Namun, Menur adalah sangat baik, rajin, sabar dan selalu membantu orang tua mereka. Dia selalu mengingatkan kakaknya untuk berperilaku baik.

 "Menur! Di mana kau? Aku lapar! Beri aku makanan "kata! Jantur. "Jadilah Jantur pasien saya masih memasak, makanan belum siap. Mengapa tidak Anda membantu saya mengepel lantai? Ayah dan ibu akan segera pulang, "kata Menur. "Arrrgggh! Apa yang membawa kamu begitu lama? Aku lapar, anda begitu lambat "kata! Janur. Dan dia mengucapkan kata-kata buruk untuk Menur.

 Menur sangat sedih. Dia menangis. Ketika orang tua mereka pulang ke rumah, Menur memberitahu mereka tentang perilaku buruk Jantur's. Ayahnya kemudian menasihatinya. Namun, Jantur tidak mau mendengarkan dia. Dia mengabaikannya, dan itu semakin parah.

Jantur meminta orang tuanya dan adiknya meninggalkan rumah. Mereka sangat sedih. Mereka tidak pernah berpikir bahwa Jantur akan meminta mereka untuk meninggalkan rumah. Setelah orang tuanya dan adiknya meninggalkan rumahnya, Jantur tinggal sendirian. Pada awalnya ia merasa sangat senang karena tidak ada yang mengganggunya. Dia bisa melakukan apapun yang ia inginkan. Dia bahkan menghabiskan uang orang tuanya 'untuk hal-hal buruk. Ketika semua uangnya habis, ia menjual orang tuanya hewan, sapi, kambing, ayam dan ayam.

 Sementara itu, Menur dan orangtuanya tinggal di tempat lain. Ketika mereka meninggalkan rumah, mereka tidak membawa apa-apa. Karena mereka bekerja sangat keras, mereka bisa membangun rumah baru dan mereka punya hewan baru.

Mereka kaya.
Bagaimana Jantur? Segera semua kekayaan orang tuanya sudah pergi. Jantur malas, dia tidak ingin bekerja. Dia ingin punya banyak uang dengan cara yang mudah. Jadi dia menjual kekayaan terakhir, itu adalah rumah. Setelah Jantur menjual rumah, sekali lagi, ia menghabiskan uang itu bodoh. Ini tidak mengherankan bahwa Jantur menjadi miskin lagi.

 Dia tidak punya uang dan ia tidak memiliki rumah. Tubuhnya sangat tipis. Dia menderita penyakit kulit, kulitnya penuh dengan titik-titik hitam.

 Jantur tidak memiliki cara untuk pergi, ia hanya berjalan dan berjalan. Akhirnya, ia tiba di rumah orang tuanya. Menur berada di depan rumah menyapu lantai. Pada awalnya, mereka tidak mengenali satu sama lain. Menur berpikir bahwa Jantur adalah seorang pengemis.

 "Apakah Anda lapar? Di sini, saya punya makanan, "kata Menur. Jantur senang. Dia begitu lapar sehingga ia tidak mengenali adiknya. Namun Menur mengenalnya. "Jantur? Apakah yang anda saudara? Ayah, ibu, Jantur ada di sini! "! Berteriak Menur. "Jantur anakku, apa yang terjadi padamu?" Kata ibunya. Jantur terkejut. "Ibu, adalah yang benar-benar Anda? Ayah, ibu, dan Menur! Maafkan saya. Aku dihukum oleh Allah. Saya menderita penyakit, aku miskin, dan saya tidak punya rumah tinggal. Saya telah melakukan hal-hal buruk untuk anda semua. Aku berjanji akan baik, "janji Jantur.
Keluarga sekarang bersatu kembali. Mereka telah diampuni dan luar biasa Jantur Jantur disembuhkan. Dan ia berjanji, Jantur menjadi orang yang sangat baik.

Story about Bawang Merah and Bawang putih

BAWANG Putih lived with her step mother and her step sister, Bawang Merah. Bawang Putih's mother died when she was a baby. Her father remarried another woman and later her step sister was born. Unfortunately, not long after that her father died. Since then, Bawang Putih's life was sad. Her step mother and her step sister treated Bawang Putih badly and always asked her to do all the household chores.

One morning, Bawang Putih was washing some clothes in a river. Accidentally, her mother's clothes were washed away by the river. She was really worried so she walked along the river side to find the clothes. Finally she met an old woman. She said that she kept the clothes and would give them back to Bawang Putih if she helped the old woman do the household chores. Bawang Putih helped her happily. After everything was finished, the old woman returned the clothes. She also gave Bawang Putih a gift. The old woman had two pumpkins, one pumpkin was small and the other one was big. Bawang Putih had to choose one.

Bawang Putih was not a greedy girl. So she took the small one. After thanking the old woman, Bawang Putih then went home. When she arrived home, her step mother and Bawang Merah were angry. They had been waiting for her all day long. Bawang Putih then told about the clothes, the old woman, and the pumpkin. Her mother was really angry so she grabbed the pumpkin and smashed it to the floor. Suddenly they all were surprised. Inside the pumpkin they found jewelries. "Bawang Merah, hurry up. Go to the river and throw my clothes into the water. After that, find the old woman. Remember, you have to take the big pumpkin," the step mother asked Bawang Merah to do exactly the same as Bawang Putih's experience. Bawang Merah immediately went to the river. She threw the clothes and pretended to search them. Not long after that, she met the old woman. Again she asked Bawang Merah to do household chores. She refused and asked the old woman to give her a big pumpkin. The old woman then gave her the big one. Bawang Merah was so happy. She ran very fast. When she arrived home, her mother was impatient. She directly smashed the pumpkin to the floor. They were screaming. There were a lot of snakes inside the pumpkin! They were really scared. They were afraid the snakes would bite them. "Mom, I think God just punished us. We had done bad things to Bawang Putih. And God didn't like that. We have to apologize to Bawang Putih," said Bawang Merah.

Finally both of them realized their mistakes. They apologized and Bawang Putih forgave them. Now the family is not poor anymore. Bawang Putih decided to sell all the jewelries and used the money for their daily lives.

Translate :)
 
Bawang Putih tinggal bersama ibu tirinya dan kakak tirinya, Bawang Merah. ibu Bawang Putih meninggal ketika ia masih bayi. Ayahnya menikah lagi wanita lain dan kemudian saudara tiri perempuannya lahir. Sayangnya, tidak lama setelah itu ayahnya meninggal. Sejak itu, kehidupan Bawang Putih adalah sedih. Langkah Ibu dan saudara tiri perempuannya diperlakukan Bawang Putih buruk dan selalu meminta dia untuk melakukan semua pekerjaan rumah tangga.
 
Suatu pagi, Bawang Putih sedang mencuci baju di sungai. Sengaja, baju ibunya hanyut oleh sungai. Dia benar-benar khawatir sehingga dia berjalan di sepanjang sisi sungai untuk menemukan pakaian. Akhirnya ia bertemu dengan seorang wanita tua. Dia berkata bahwa ia menyimpan pakaian dan akan memberi mereka kembali ke Bawang Putih jika dia membantu wanita tua melakukan pekerjaan rumah tangga. Bawang Putih membantunya gembira. Setelah semuanya selesai, wanita tua itu kembali pakaian. Dia juga memberikan hadiah Bawang Putih. Wanita tua itu dua labu, satu labu kecil dan satu lainnya adalah besar. Bawang Putih harus memilih salah satu.

Bawang Putih bukan gadis serakah. Jadi dia mengambil satu kecil. Setelah mengucapkan terima kasih wanita tua itu, Bawang Putih kemudian pulang. Ketika dia tiba di rumah, langkah ibunya dan Bawang Merah marah. Mereka telah menunggu sepanjang hari panjang. Bawang Putih kemudian menceritakan tentang pakaian, perempuan tua, dan labu. Ibunya benar-benar marah sehingga ia meraih labu dan menghancurkan ke lantai. Tiba-tiba mereka semua terkejut. Di dalam labu mereka menemukan perhiasan. "Bawang Merah, bergegas Pergi ke sungai dan. Melempar pakaianku ke dalam air. Setelah itu, menemukan perempuan tua. Ingat, Anda harus mengambil labu yang besar," tanya ibu tiri Bawang Merah untuk melakukan hal yang sama seperti Bawang Putih's pengalaman. Bawang Merah segera pergi ke sungai. Dia melemparkan pakaian dan pura-pura untuk mencari mereka. Tidak lama setelah itu, ia bertemu dengan wanita tua. Sekali lagi dia bertanya Bawang Merah untuk melakukan pekerjaan rumah tangga. Dia menolak dan meminta wanita tua untuk memberikan labu yang besar. Wanita tua itu kemudian memberikan yang besar itu. Bawang Merah sangat bahagia. Dia berlari sangat cepat. Ketika dia tiba di rumah, ibunya tidak sabar. Dia langsung membanting labu ke lantai. Mereka menjerit. Ada banyak ular di dalam labu! Mereka benar-benar takut. Mereka takut ular akan menggigit mereka. "Bu, aku pikir Tuhan hanya menghukum kita. Kami telah melakukan hal-hal buruk untuk Bawang Putih Dan Allah tidak seperti itu. Kami telah meminta maaf kepada Bawang Putih.," Kata Bawang Merah.

Akhirnya keduanya menyadari kesalahan mereka.
Mereka meminta maaf dan Bawang Putih mengampuni mereka. Sekarang keluarga tidak miskin lagi. Bawang Putih memutuskan untuk menjual semua perhiasan dan menggunakan uang untuk kehidupan sehari-hari mereka.

Naskah Drama

                                               Ayah

Ibu : nana , nana , sini kamu
Nana : ia bu ? ada apa ?
Ibu : baju ibu , baju ade ademu , baju ayah mu , knpa blm kamu cuci ?
Nana : maav bu , tdy nana masak dulu
Ibu : maaf , maaf tiap hari pasti ada aja kata maaf dari kamu
Nana : maaafkan saya bu
Ibu : maaf maaf saja trs yang kamu katakan sudah cuci baju sana
Ayah : windi , ambilkan minum na
Windi : ia ayah
Ibu : sudah windi , blikan dulu minyak tanah untuk masak
Windi : tapi bu , ayah butuh minum
Ibu : kamu mau melawan ? sudah belikan sanah minyak tanah , ini uangnya
Windi : baik bu
( saat akan membeli mnyak tanah , windi bertemu dengan seorang ibu pengemis yang meminta uang untuk makan )
Pengemis : neng , neng tolong ibu neng , ibu sangat membutuhkan sekali uang untuk makan .
Windi : tapi maaf bu , uang ini untuk beli minyak tanah ,jika tidak ibu akan marah .
Pengemis : tolong neng , ibu belum makan sudah 3hari ibu tidak makan neng .
Windi : tapi bu saya hanya punya uang 5000 ,
Pengemis : gpapa neng asal neng ikhlas memberikan uang ini ,
Windi : ya bu saya ikhlas
Pengemis : makasih neng , neng ini sangat baik .
Windi : sama-sama bu , saya pulang dlu ya bu .

Tragedi 3

Windi : ibu , ibu
Ibu : gak sopan kamu teriak teriak di ruma
Windi : maaf bu ,
Ibu ; sudah , mana minyak tanahnya ?
Windi : maaf bu , uangnya tadi saya berikan pengemis bu , saya kasihan melihat pengemis itu ,
Ibu : apaaaaaaaaaaaaaaaaaa ?
Windi : maaf bu .
Ibu : hidup sudah susah , kamu mau so so kaya memberikan uang kepada pengemis itu . punya uang brpa km , km berikan uang itu kepada pengemis ?.
Nana : sudah bu , maaf kan windi bu
Ibun : sudah jangan ikut-ikutan , kamu mau ibu siksa .
Nana : siksa saya bu , tapi jangan siksa adik saya bu
Ibu : kamu nantang ibu ya ?
Nana : maav bu , saya lebih ikhlas saya yang di siksa ibu , ketimbang adik saya , saya tidak ingin adik saya menangis bu
Ayah : sudah , ( sambil batuk )
Ibu : alaaaaaah , orang miskin saja ingin so so jadi orang kaya ? punya apa kalian ? hidup sudah susah begini
Ayah : sudahlah , ambilkan minum untuk ayah , ayah mau makan obat .
Windi ; baik yah .

Tragedy 4
Ayah : nana , nana sini nak
Nana : ia ayah ?
Ayah : nana , ayah sudah tidak kuat , sakit ayah bertambah parah , ayah sudah tidak kuat na .
Nana : ayah , tolong ayah , jangan bilang begitu , jika ayah tidak ada nana dan windi bagaimana yah ?
Ayah : maafkan ayah na . ayah ingin km jaga adik km , ayah ingin saat ayah sudah tidak ada , km menjadi anak sukses , ayah tidak ingin km seperti ibu mu , nanty setelah ayah di surga , ayah akan slalu mendoakan mu na , jaga baik baik adik mu ya nana ,( katakata terakhir dari ayah )
Nana , windi : ayaaaaaaaaaaaaaaah , ayaaaaaaaaah jangan tinggalkan kita ayah , ayaaaah ( sambil menangis )
( ibu melihat dar pintu , sambil meneteskan air mata ) lalu pergi .
Nana ( nyanyi lagu “ayah” )

Targedi 5 ( di makam )
Nana : ayah , nana janji nana akan buktin , bahwa nana bisa menjadi yang ayah mau , nana akan jaga windi , nana akan menjadi orang sukses .
Windi : ayah , windi yakin ayah masih hidup . windi gak mau di tinggal ayah , ayah tega tinggalin kita ber2 ?
Nana : sudahlah sayang , ini semua sudah di rencanakan oleh yang di atas , kita yang masih hidup harus senantiasa mendoakan ayah , semoga ayah di terima di sisinya .
Windi : ayah , I LOVE YOU
Nana : ayo syg kita pulang ,